Liputanborneo.com, Samboja – Dalam upaya mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, Muhammad Samsun, Anggota DPRD Kaltim, mengadakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Kecamatan Samboja pada 8 November 2024. Sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga ibu rumah tangga, dengan tujuan meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya kesadaran kolektif dalam mencegah peredaran narkoba.
Samsun menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan narkoba, karena ancaman ini dapat menyusup ke berbagai lapisan kehidupan sosial. “Lem kayu yang dijual di toko bangunan jika disalahgunakan bisa menjadi narkoba. Jika ada pemilik toko bangunan menjual bebas ke anak-anak, ini bisa ditutup tokonya, telah diatur dalam Perda ini, artinya, ini adalah bentuk perhatian negara kepada masyarakatnya terutama anak-anak,” ujarnya, menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum.
Peraturan ini dirancang tidak hanya untuk menindak pelaku kejahatan narkoba, tetapi juga untuk memberikan edukasi dan rehabilitasi kepada para pengguna, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik. Dalam acara tersebut, Samsun mengajak keluarga dan komunitas untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi dini tentang bahaya narkoba, sehingga kesadaran kolektif dapat terbangun di masyarakat.
Sugiono, seorang warga yang turut hadir, menyatakan bahwa sosialisasi ini memberikan wawasan baru yang sangat berguna untuk memahami ancaman narkoba dan cara pencegahannya. Seorang ibu rumah tangga juga menyampaikan rasa terkejutnya saat mengetahui bahwa benda seperti lem kayu bisa dimanfaatkan sebagai bahan narkoba.
Samsun berharap tokoh masyarakat terus menyebarkan informasi ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba. Dengan sinergi antara masyarakat dan pemerintah, ia optimis peredaran narkoba dapat ditekan secara efektif, menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi berikutnya. (Adv DPRD Kaltim/Adl)
Penulis : Dion