Search
Search
Close this search box.

Keberadaan Tenaga Ahli, Kunci Meningkatkan Profesionalisme DPRD Kaltim

Sabtu, 16 November 2024
FOTO: Anggota DPRD Kaltim, Jahidin

Liputanborneo.com, Samarinda – Untuk memastikan pelaksanaan tugas legislatif yang lebih terarah dan mendalam, tenaga ahli menjadi salah satu elemen vital yang tidak boleh diabaikan. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, yang menyatakan bahwa peran tenaga ahli memberikan kontribusi besar dalam mendukung kinerja Dewan, khususnya dalam kegiatan panitia khusus (pansus).

Menurut Jahidin, kehadiran tenaga ahli sangat membantu pansus dalam menjalankan fungsi mereka secara efektif. Dengan keahlian mereka, tenaga ahli mampu memberikan masukan strategis, menyusun rekomendasi, hingga mendampingi proses legislasi dan pengawasan. “Saat ini, empat pansus yang aktif di DPRD telah melibatkan minimal tiga tenaga ahli di masing-masing tim. Mereka berperan penting dalam mendukung pencapaian target kerja yang telah ditetapkan,” ungkap Jahidin saat diwawancarai belum lama ini.

Namun, ia mengingatkan pentingnya penguatan dasar hukum terkait pengangkatan tenaga ahli. Menurutnya, keberadaan mereka harus didukung dengan surat keputusan (SK) dan perjanjian kerja yang sah, guna menghindari potensi masalah administrasi.

“Tanpa landasan hukum yang jelas, perjalanan dinas tanpa pendampingan tenaga ahli dapat menjadi temuan dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami tidak ingin hal semacam itu menghambat kinerja Dewan,” tegasnya.

Jahidin menambahkan bahwa Sekretariat Dewan telah menunjukkan kesiapan untuk mendukung keberadaan tenaga ahli, baik secara teknis maupun administratif. Ia pun berharap pimpinan DPRD dapat segera memberikan persetujuan terhadap usulan yang diajukan, sehingga tenaga ahli dapat berperan lebih optimal dalam mendukung tugas-tugas Dewan.

“Dengan adanya tenaga ahli yang bekerja secara profesional dan didukung oleh aturan yang jelas, kami yakin tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran akan berjalan lebih efektif dan akuntabel,” pungkasnya. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat fungsi DPRD Kaltim dalam melayani kepentingan masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. (Adv DPRD Kaltim/Adl).

BERITA LAINNYA