Liputanborneo.com, SAMARINDA – Keberadaan lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Ia menyoroti bahaya yang ditimbulkan oleh lubang-lubang tersebut, yang telah menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa, khususnya anak-anak. Dirinya menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi untuk menutup lubang bekas tambang setelah kegiatan penambangan selesai.
Ia juga menilai mekanisme dana jaminan reklamasi (jamrek) perlu diperketat agar perusahaan tidak mengabaikan tanggung jawab ini. Dengan adanya banyak lubang pada eks tambang batu bara, dapat membahayakan masyarakat, terlebih lagi sudah banyak kejadian-kejadian bahkan kasus meninggal akibat lubang tambang batu bara.
Menurut penjelasan Samsun, dana jamrek saat ini seringkali tidak cukup untuk menutupi biaya reklamasi. Hal ini membuat banyak perusahaan memilih menghindari kewajiban reklamasi karena anggaran yang harus dikeluarkan jauh lebih besar.
“Mereka nambang, katakanlah 50 miliar, jamreknya paling ndak’ 25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka loss (kehilangan) 25 miliar,” tambahnya.
Samsun meminta pemerintah untuk segera merevisi regulasi terkait dana jamrek, dengan menaikkan nominalnya agar lebih sesuai dengan kondisi terkini. Ia yakin langkah ini akan memaksa perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab dan mencegah lubang tambang terbengkalai.
“Dana jaminan reklamasi (jamrek) kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan pengetatan regulasi dan pengawasan yang lebih baik, Samsun berharap persoalan lingkungan akibat tambang batu bara dapat teratasi, sehingga masyarakat Kaltim dapat hidup lebih aman dan terlindungi. (Adv DPRD Kaltim/Adl)
Penulis : Dion