Liputanborneo.com, PASER – Dalam rangka melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Fadly Imawan, yang juga dikenal sebagai Wawan, mengadakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika pada Sabtu (11/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat, khususnya pemuda, terhadap bahaya narkoba sekaligus memperkenalkan aturan yang menjadi strategi komprehensif pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Masyarakat memiliki peran penting untuk mendukung dan mengawasi implementasi Perda ini. Kita ingin mereka tidak hanya tahu aturan, tapi juga aktif menjalankannya,” tegas Wawan.
Ia menyoroti ancaman narkoba sebagai “senjata penghancur bangsa” yang terutama menyasar generasi muda sebagai penerus masa depan.
Pendekatan dalam Perda ini mencakup edukasi dini, rehabilitasi, hingga kolaborasi lintas sektor antara pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan AKP Suradi (Kasat Narkoba Polres Paser) dan akademisi UMKT, Umar Battong, sebagai narasumber. AKP Suradi menekankan bahwa pemberantasan narkoba hanya akan berhasil jika masyarakat turut menjadi mata dan telinga penegak hukum.
Sementara itu, Umar Battong menggarisbawahi pentingnya edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah untuk memutus rantai peredaran narkoba. “Pencegahan harus dimulai dari rumah, agar anak-anak memahami risiko narkoba sejak awal,” jelasnya.
Antusiasme peserta, khususnya dari kalangan muda, menunjukkan tingginya kesadaran terhadap pentingnya peran mereka dalam menjaga Paser dan Kalimantan Timur bebas dari bahaya narkoba. Sosialisasi ini bukan sekadar pembahasan aturan, tetapi juga panggilan bersama untuk melindungi masa depan bangsa.