Search

Ekti Imanuel Desak Perusahaan Tambang Kaltim Tuntaskan Reklamasi

Minggu, 17 November 2024
FOTO: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel (Ist)

Liputanborneo.com, Samarinda – Pemerintah dan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah menghadapi tantangan serius terkait dengan praktik pertambangan yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan. Terutama, masalah reklamasi lahan bekas tambang yang belum dilaksanakan dengan optimal. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan bahwa reklamasi adalah kewajiban yang harus segera dilaksanakan oleh perusahaan tambang, untuk memastikan masa depan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi masyarakat.
“Reklamasi bukanlah pilihan atau hanya sekadar formalitas. Ini adalah kewajiban yang diatur dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan harus dipenuhi oleh semua perusahaan tambang tanpa pengecualian,” ujar Ekti dengan nada tegas.

Ekti Imanuel mengungkapkan kekesalannya atas banyaknya perusahaan tambang yang masih lalai melaksanakan kewajiban reklamasi meski sudah menjadi aturan yang mengikat. Menurutnya, kelalaian ini berdampak langsung pada kerusakan ekosistem, serta memperburuk kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.

“Dampak dari tidak dilakukannya reklamasi itu sangat besar. Selain merusak lingkungan, hal ini juga bisa membahayakan keselamatan warga. Lubang tambang yang dibiarkan begitu saja dapat menjadi bencana, terutama bagi anak-anak dan masyarakat yang tinggal di dekatnya,” lanjut Ekti.

Selain itu, Ekti juga mencatat perubahan sistem pengawasan yang terjadi, di mana kewenangan untuk mengawasi perusahaan tambang kini beralih ke pemerintah pusat. Menurutnya, peralihan ini membuat pengawasan di tingkat daerah menjadi lebih terbatas dan menyulitkan DPRD Kaltim dalam memastikan perusahaan tambang mematuhi aturan reklamasi.

“Kami di daerah kini tidak memiliki banyak ruang gerak untuk mengawasi langsung, karena pengawasan sudah berada di tangan pusat. Namun, meskipun demikian, perusahaan tambang tetap harus memenuhi kewajiban reklamasi mereka. Ini bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga soal tanggung jawab terhadap masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” jelas Ekti.

Ekti menambahkan bahwa perusahaan tambang tidak seharusnya hanya fokus pada keuntungan semata. Ia mengingatkan pentingnya komitmen nyata perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk memastikan reklamasi dilakukan dengan baik.

“Perusahaan tambang harus menyadari bahwa kegiatan mereka mempengaruhi kehidupan masyarakat dan alam sekitar. Selain mengejar keuntungan, mereka juga harus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dengan melakukan reklamasi sesuai dengan yang diatur dalam IUP,” kata Ekti.

Sebagai langkah konkret, Ekti menyerukan agar ada kolaborasi yang lebih kuat antara perusahaan tambang, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menuntaskan masalah reklamasi. Ia berharap agar perusahaan dapat lebih transparan dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan berkontribusi langsung terhadap pemulihan lingkungan.

“Sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Reklamasi bukan hanya untuk memulihkan lahan, tetapi juga untuk menjaga agar masa depan lingkungan Kaltim tetap lestari dan aman bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Terakhir, Ekti menegaskan bahwa reklamasi yang terlambat atau tidak dilakukan sama sekali dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik. Masyarakat Kaltim, lanjutnya, berhak untuk hidup di lingkungan yang aman dan sehat. Oleh karena itu, perusahaan tambang harus mengutamakan kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi demi kesejahteraan bersama.

“Reklamasi adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dijalankan dengan serius. Kami tidak akan membiarkan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ketidakpedulian perusahaan tambang terus berlanjut,” tegas Ekti. (Adv DPRD Kaltim/Ald).

BERITA LAINNYA