
Pemerintah Revisi Aturan JKP, Pekerja Korban PHK Kini Mendapat Manfaat Lebih Besar
Liputanborneo.com, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6