Liputanborneo.com, JAKARTA – Sengketa batas wilayah kembali mencuat ke permukaan setelah empat pulau di ujung barat Indonesia diperebutkan oleh dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Polemik yang sempat berlarut ini akhirnya menyita perhatian pusat, hingga Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung.
Informasi ini diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan bahwa Presiden telah memutuskan untuk mengambil alih persoalan tersebut dan akan mengumumkan keputusan final dalam waktu dekat.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco, Sabtu (14/6/2025).
Dasco juga menegaskan bahwa keputusan mengenai status administratif empat pulau tersebut akan ditetapkan paling lambat dalam sepekan ke depan.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 April 2025, keempat pulau itu secara administratif masuk wilayah Sumatera Utara. Namun, klaim ini ditolak keras oleh Pemerintah Aceh.
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, menyatakan bahwa proses klaim empat pulau itu telah berlangsung sejak jauh sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh saat ini menjabat.
“Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang Syakir.
Meski begitu, pihak Aceh tetap memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah mereka. Pemerintah Aceh beralasan bahwa pulau-pulau itu secara historis dan geografis adalah bagian dari Aceh sejak lama.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa persoalan bermula dari proses pembakuan nama pulau yang diajukan oleh Pemprov Aceh pada 2009. Dalam proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, ditemukan bahwa Sumatera Utara memiliki 213 pulau termasuk empat yang disengketakan.
“Gubernur Sumatera Utara saat itu juga mengonfirmasi melalui surat resmi bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Sumut,” ujar Safrizal, pejabat Kemendagri.
Klaim administratif ini menjadi dasar Kemendagri menetapkan keempat pulau sebagai milik Sumut. Namun, banyak pihak menilai hal ini perlu ditinjau ulang karena melibatkan sejarah panjang dan aspek sosial kultural masyarakat setempat.
Kini, dengan Presiden Prabowo Subianto mengambil kendali langsung, publik menaruh harapan besar pada keputusan yang adil dan proporsional. Banyak kalangan menilai bahwa penyelesaian ini harus mempertimbangkan integritas wilayah, keadilan historis, dan stabilitas hubungan antardaerah.
Keputusan yang diambil dalam pekan depan tidak hanya menjadi penentu status keempat pulau itu, tetapi juga akan menjadi preseden penting bagi penanganan konflik batas wilayah antarprovinsi di masa mendatang.