Liputanborneo.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, resmi mulai menyalurkan lahan pengganti kepada warga yang terdampak pembangunan Bandara Nusantara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Proses ini merupakan bagian dari program reforma agraria yang menjadi komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat.
Lahan pengganti tersebut diberikan melalui skema hak pakai, yang dilengkapi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan keabsahan dan legalitas bagi para penerima.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa program ini melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Bank Tanah.
“Lahan reforma agraria disalurkan secara bertahap kepada warga yang tanahnya terdampak proyek Bandara Nusantara,” ujar Nicko pada Sabtu (14/6/2025).
Sebagai informasi, Badan Bank Tanah telah menyiapkan sekitar 1.873 hektare lahan untuk keperluan reforma agraria. Lahan ini termasuk dalam skema hak pengelolaan lahan (HPL) dan diperuntukkan bagi warga terdampak proyek strategis nasional (PSN).
Program ini menjadi bagian lanjutan dari proses ganti rugi sebelumnya. Warga yang telah kehilangan tanahnya telah menerima kompensasi tanam tumbuh dari pemerintah pusat. Kini, mereka mendapatkan lahan pengganti yang sah dan bersertifikat.
Pada tahap pertama, tercatat sebanyak 129 warga ditetapkan sebagai penerima reforma agraria, di mana 75 orang di antaranya telah menandatangani perjanjian sejak Februari 2025 lalu.
“Sertifikat hak pakai untuk warga penerima reforma agraria telah diterbitkan oleh BPN Kabupaten PPU,” lanjut Nicko.
Lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara Nusantara seluas 621 hektare merupakan bagian dari aset Badan Bank Tanah. Total lahan yang dikelola lembaga ini di wilayah PPU mencapai 4.162 hektare, mencakup Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Riko, dan Maridan.
Program ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keadilan agraria dan memastikan bahwa pembangunan nasional tidak mengorbankan hak masyarakat. Sertifikasi lahan yang sah menjadi langkah penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga Penajam.
Sumber : kaltim.idntimes.com
Penulis : Rachaddian