Liputanborneo.com, Samarinda — Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada masa awal reformasi hukum pemerintahannya. Keputusan ini tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025, yang diterbitkan dan berlaku sejak pertengahan Juni 2025.
Dalam pasal 1 beleid tersebut, tercantum dengan tegas:
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Satgas Saber Pungli dulunya dirancang sebagai garda depan pemberantasan pungli secara masif, dan menjadi simbol komitmen pemerintah untuk menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang bersih dari praktik ilegal. Satgas ini berada di bawah kendali Menko Polhukam dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Struktur Saber Pungli melibatkan berbagai institusi penegak hukum: Polri, Kejaksaan, Kemendagri, Kemenkumham, BIN, PPATK, hingga TNI. Satgas ini tak hanya menggelar operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga membangun sistem pencegahan dan memberi rekomendasi sanksi.
Namun, setelah hampir satu dekade berjalan, keberlanjutan dan efektivitas lembaga ini kini menjadi bahan evaluasi. Banyak pihak menduga bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari upaya Prabowo untuk menyederhanakan birokrasi penegakan hukum dan merancang pendekatan baru dalam reformasi hukum nasional.
Diketahui, pembentukan Satgas Saber Pungli sebelumnya merupakan bagian dari paket reformasi hukum era Jokowi, yang berfokus pada penataan regulasi, pembenahan aparatur, dan pembangunan budaya hukum.
Langkah Presiden Prabowo ini bisa jadi penanda bergesernya strategi penegakan hukum di bawah pemerintahannya. Meski demikian, publik kini menanti arah baru pemberantasan pungli dan reformasi hukum yang dijanjikan Prabowo selama masa kampanye. (*)