Liputanborneo.com, Jakarta – Wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor secara permanen di Papua akhirnya dipastikan tidak akan terealisasi. Meskipun Gibran diberikan tugas khusus untuk menangani pembangunan Papua, ia tetap akan berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Pernyataan soal kemungkinan Gibran memiliki kantor di Papua sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam acara Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, ia menyebutkan:
“Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya, dikutip Selasa (8/7).
Namun, informasi tersebut kemudian diklarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menyatakan bahwa tugas Gibran saat ini adalah melanjutkan peran Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Kepala Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3), tanpa harus menetap di Papua.
“Setahu saya tidak [menetap berkantor]. Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu,” jelas Tito di kompleks parlemen, Selasa.
Dalam Pasal 68A UU Otonomi Khusus Papua disebutkan bahwa BKP3 dipimpin oleh Wakil Presiden dan didampingi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari tiap provinsi di Papua. Adapun yang berkantor di Papua adalah badan pelaksana eksekutifnya, bukan Wapres.
“Sudah disiapkan dari dulu [gedungnya]. Tapi bukan untuk Wapres. Bukan, untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu,” lanjut Tito.
Menanggapi hal ini, Yusril kemudian memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa Wapres tidak akan memiliki kantor di Papua, dan gedung yang ada adalah untuk Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden.
“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril dalam keterangan resminya, Rabu (9/7).
Penugasan Gibran dalam koordinasi percepatan pembangunan Papua tetap dilakukan dari Ibu Kota, sejalan dengan ketentuan konstitusi mengenai kedudukan Wakil Presiden yang tidak berubah. (*)