Liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan perhatian khusus terhadap 15 desa yang masuk dalam kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga eksistensi wilayah Kukar di tengah dinamika pembangunan nasional yang terus bergerak cepat.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan bahwa pengelolaan desa-desa yang terdampak pembangunan IKN menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Saat ini, Pemkab telah memulai tahapan awal dengan membentuk sejumlah desa hasil pemekaran.
“Kemarin beberapa desa pemekarannya sudah dibentuk, ini baru tahap pertama. Masih banyak usulan lainnya yang sedang kami siapkan,” ujar Dafip.
Pemerintah daerah juga terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Otorita IKN (OIKN), Kementerian Dalam Negeri, serta para pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya tidak hanya sebatas menjaga batas administratif, tetapi juga mengupayakan solusi hukum yang sesuai dengan regulasi.
Salah satu upaya konkret yang ditempuh adalah pengajuan diskresi kepada Kementerian Dalam Negeri agar wilayah-wilayah kecil yang terdampak delineasi tetap diakui secara administratif. Dafip mencontohkan dua kelurahan yang terdampak langsung, yakni Kelurahan Jawa di Kecamatan Sanga-Sanga dan Kelurahan Teluk Dalam.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga keberadaan wilayah dan identitas masyarakat Kukar, meskipun proses transisi menuju IKN terus berlangsung,” ujarnya.
Dafip juga menyoroti pentingnya menjaga identitas desa, meskipun terjadi penyesuaian administratif. Ia mencontohkan Desa Batuah yang sebagian wilayahnya masuk area IKN.
“Misalnya nanti disebut Batuah Timur, tapi nama ‘Batuah’-nya jangan hilang. Itu bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Kukar,” tegasnya.
Pemkab Kukar berkomitmen untuk memastikan bahwa integrasi wilayah dengan kawasan IKN tidak menghilangkan sejarah dan nilai lokal yang telah lama mengakar di masyarakat. (Adv)







