Liputanborneo.com, TENGGARONG – Rencana pembentukan tujuh desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap krusial. Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan hingga wilayah pelosok.
Agenda ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar pada Rabu (18/6/2025). Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang hadir mewakili Bupati Edi Damansyah, menyampaikan tanggapan resmi Pemkab atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan tujuh desa baru tersebut.
“Atas nama Pemkab Kukar, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap pembentukan 7 desa baru ini,” ujar Sunggono.
Adapun tujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif meliputi: Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Desa Tanjung Barukang (Anggana), Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).
Menurut Sunggono, evaluasi menyeluruh telah dilakukan sejak penetapan sebagai desa persiapan. Prosesnya melibatkan musyawarah desa, kajian teknis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga penetapan batas wilayah yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati, lengkap dengan peta masing-masing desa.
Ia menegaskan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa seluruh desa tersebut layak, bahkan sangat layak, untuk ditetapkan menjadi desa definitif. Isu batas wilayah pun dipastikan tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemkab Kukar optimistis langkah ini akan memperkuat pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan mendorong kemandirian desa di seluruh wilayah Kukar. (Adv)
***
Editor : Rachaddian (dion)







