Liputanborneo.com, BALIKPAPAN – Kementerian Agama (Kemenag) mengukuhkan 267 amil zakat kompeten 2025. Mereka adalah peserta yang lulus Uji Kompetensi dan Sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Zakat dalam tiga angkatan sepanjang tahun ini.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebut pengukuhan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola zakat nasional.
“Inaugurasi ini bagian dari ikhtiar memperkuat tata kelola zakat, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong optimalisasi pengumpulan serta distribusi dana zakat di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, amil zakat memiliki peran vital dalam kemajuan lembaga zakat.
“Amil yang kompeten dapat menutupi berbagai kelemahan dalam regulasi, tata kelola, dukungan pemangku kepentingan, hingga literasi masyarakat,” tegasnya.
Abu menuturkan, Indonesia telah memiliki regulasi yang kuat terkait zakat, termasuk undang-undang dan berbagai turunannya. Namun, menurutnya, regulasi tidak akan efektif tanpa dukungan sumber daya manusia yang mumpuni.
“Undang-undang zakat sudah kita miliki. Pimpinan puncak negeri ini juga punya keinginan kuat untuk meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat. Tapi SDM tetap jadi kunci utama,” ujarnya.
Kompetensi amil, lanjut Abu, tidak hanya mencakup administrasi, tetapi juga profesionalisme dan integritas. “Tata kelola yang baik akan menjadi kunci kepercayaan publik. Makin baik tata kelolanya, makin baik pula kepercayaan publik kepada lembaga pengelola zakat,” katanya.
Ia juga membuka wacana pengembangan SDM amil ke luar negeri untuk pelatihan manajemen risiko dan penguatan dedikasi. Target pengumpulan zakat nasional tahun 2025 sebesar Rp51 triliun dinilai realistis jika kualitas SDM terus ditingkatkan dan lembaga zakat berinvestasi dalam pengembangan kompetensi.
Abu turut mengapresiasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Baznas, LSP Beksa, dan LSP KS yang dinilai telah menjadi mitra strategis dalam uji kompetensi berbasis standar. Kehadiran LSP menandai keseriusan pemerintah menjamin standar mutu amil zakat melalui sertifikasi berbasis kompetensi.
Langkah sertifikasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan profesionalisme amil zakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. Dengan dukungan regulasi, SDM yang kompeten, dan target pengumpulan yang terukur, tata kelola zakat nasional diharapkan semakin efektif dalam mendukung kesejahteraan umat. (*)
***
Sumber : beritanasional.com
Editor : Rachaddian (dion)