Foto ;
Liputanborneo.com, Tenggarong – Meski telah diluncurkan sebagai strategi penguatan desa dan kelurahan, program Strata Daya belum sepenuhnya lepas dari tantangan mendasar: legalitas kelembagaan.
Program Strata Daya yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus dievaluasi. Bertempat di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Rabu (28/5/2025), DPMD menggelar rapat evaluasi pelaksanaan tahap awal program ini yang menyasar delapan desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa lokasi pelaksanaan uji coba program telah dipilih secara strategis, mewakili wilayah hulu, tengah, dan pesisir Kukar. Kelurahan Timbau di Tenggarong dan Muara Jawa Tengah di Kecamatan Muara Jawa menjadi dua wilayah kelurahan yang terlibat. Sementara enam desa lainnya adalah Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Perangat Selatan.
“Delapan wilayah ini kita pilih untuk memetakan dinamika kelembagaan di tingkat paling bawah secara lebih komprehensif,” ujar Elvandar.
Namun, dalam pelaksanaan awal ini, terungkap masih banyak persoalan klasik yang belum terselesaikan, terutama soal legalitas lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Persoalan ini, menurut Elvandar, sudah berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa solusi konkret.
“Persoalan legalitas ini sudah bertahun-tahun menjadi dilema. Ada perbedaan pandangan dan kurangnya komitmen bersama dalam menyelesaikannya. Padahal ini mengacu pada Permendagri 18/2018 dan Perbup 38/2022,” ungkapnya.
Strata Daya sendiri merupakan bagian dari aksi perubahan yang dibawa Elvandar dalam jabatannya sebagai Kabid. Ia menegaskan bahwa tanpa pembenahan internal di tubuh DPMD sendiri, upaya pembenahan di desa tidak akan berhasil.
“Bupati selalu menegaskan, kalau tidak diurusi, tidak akan selesai. Tapi kalau diurusi, meskipun sulit, pasti bisa,” katanya.
Rapat ini turut menghadirkan gugus tugas dan tenaga ahli yang fokus pada penguatan aspek hukum dan regulasi lembaga desa. Evaluasi menjadi krusial untuk memutuskan apakah program Strata Daya bisa diperluas ke seluruh wilayah Kukar atau masih perlu penyempurnaan lanjutan. (Adv)







