Search

DPPR Kukar: Tata Ruang Desa Harus Selaras dengan RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 7 Juli 2025
Foto : Rapat Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa.

Liputanborneo.com, Tenggarong – Pembangunan tanpa arah yang jelas rentan kehilangan makna dan efektivitas. Inilah pesan utama yang digaungkan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa (RTRDes) di Rapak Lambur, Kamis (3/7/2025).

Forum ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi ruang edukasi penting yang menempatkan RTRDes sebagai instrumen strategis untuk masa depan desa. DPPR Kukar menegaskan, tata ruang desa seharusnya tidak dipahami hanya sebagai dokumen administratif.

RTRDes bukan hanya peta atau zonasi. Ia adalah alat untuk mengelola sumber daya, menjaga lingkungan, dan memastikan ruang hidup tetap layak bagi generasi berikutnya,” kata M Fahrimi dari DPPR Kukar.

Menurutnya, RTRDes harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan lokal sekaligus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih antar kebijakan dan memastikan pembangunan berjalan dalam koridor hukum yang tepat.

Dalam kesempatan itu, DPPR Kukar juga menyampaikan pentingnya legalisasi batas wilayah desa. Edukasi teknis mengenai batas administratif menjadi langkah kunci agar RTRDes sah secara substansi dan kuat secara yuridis. Kepastian hukum batas desa juga akan meminimalisir potensi konflik lahan antarwilayah.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menegaskan bahwa RTRDes tidak bisa berdiri sendiri. Dokumen ini harus menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Dengan keterpaduan tersebut, setiap kebijakan tahunan desa dan alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan arah pembangunan jangka menengah yang telah dipetakan secara spasial dan strategis.

Langkah ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari upaya jangka panjang Pemkab Kukar untuk mendorong desa yang tidak hanya aktif membangun secara fisik, tetapi juga cerdas dalam merancang masa depan. Tata ruang yang jelas dan terintegrasi akan memperkuat posisi desa dalam pengambilan keputusan pembangunan. (*)


Sumber : sapos.co.id
Editor : Rachaddian

BERITA LAINNYA