Liputanborneo.com, TENGGARONG – Upaya memperkuat pemerataan pelayanan publik di Kutai Kartanegara (Kukar) kian nyata. DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten resmi memulai proses legislasi pembentukan tujuh desa baru melalui dua rapat paripurna yang digelar berurutan pada Senin (16/6/2025).
Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025 diisi dengan penyampaian nota penjelasan dari Pemkab Kukar terkait tujuh Raperda pembentukan desa. Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-8 langsung membahas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap usulan tersebut.
Ketujuh desa yang diusulkan untuk dimekarkan yaitu: Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), serta Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, menyebut bahwa raperda ini merupakan bentuk nyata dari komitmen legislatif terhadap penguatan tata kelola wilayah.
“Raperda ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan wilayah,” tegasnya dalam sidang.
Dari sisi pelaksana teknis, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menambahkan bahwa ketujuh desa tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa status desa-desa itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup). “Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda,” ungkapnya.
Ahmad Yani, anggota Komisi IV DPRD Kukar dari PDI Perjuangan, menyatakan perlunya percepatan proses pembahasan agar pemekaran wilayah ini tidak berlarut. Menurutnya, setelah menjadi desa definitif, pembangunan dan distribusi dana desa akan lebih terarah dan maksimal.
Untuk mempercepat proses, DPRD Kukar juga akan membentuk panitia khusus (pansus) yang melibatkan seluruh anggota dewan. Pansus ini akan mengawal jalannya pembahasan hingga disahkannya seluruh raperda menjadi perda yang sah.
Sebagai informasi, ketujuh Raperda ini sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2024. Namun karena keterbatasan waktu, pembahasannya diundur ke tahun 2025.
Jika proses berjalan lancar, maka pembentukan desa-desa baru ini tidak hanya memperpendek rentang kendali pemerintahan, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.







