Search

Pemkab Kukar Serius Tangani Sengketa Pandu Kapal Batu Bara: Jaga Legalitas dan Ketertiban Muara Muntai

Kamis, 19 Juni 2025
Foto : Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani.

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah tegas untuk meredam potensi konflik di wilayah perairan Muara Muntai. Sengketa operasional jasa pandu kapal pengangkut batu bara yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir, kini memasuki tahap mediasi formal yang digelar di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setkab Kukar, Rabu (18/6/2025).

Mediasi ini menjadi respon atas keresahan masyarakat dan munculnya gangguan ketertiban yang disinyalir berasal dari ketidaktertiban administrasi serta dugaan pelanggaran hukum dalam praktik jasa pandu.

Ahyani Fadianur Diani, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, menegaskan bahwa jalur pelayaran dari Pelabuhan Samarinda menuju Muara Muntai merupakan wilayah perairan wajib pandu kelas satu. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 244 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pengawasan aktivitas pelayaran di kawasan tersebut.

“Memang sudah ada petugas pandu di Muara Muntai, tapi secara legal formal, izinnya masih dalam proses. Tiga titik koordinat telah disiapkan sebagai lokasi pemanduan,” ujarnya.

Sejauh ini, terdapat sejumlah perusahaan yang tengah memproses legalitas operasional pemanduan. Dua di antaranya – PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya – bahkan telah mengantongi pelimpahan kewenangan dari Dirjen Perhubungan Laut melalui Keputusan KP-DJPL 259 dan KP-DJPL 225 Tahun 2025.

Namun demikian, persoalan yang muncul tidak hanya bersifat administratif. Aksi demonstrasi warga di Desa Muara Muntai Ilir berujung kericuhan dan bahkan melibatkan kekerasan fisik. Aparat kepolisian telah turun tangan untuk menangani insiden tersebut.

“Demo yang terjadi kemarin sempat ricuh dan menimbulkan pemukulan. Aparat kepolisian sudah turun tangan. Ke depan, kami akan lakukan sosialisasi untuk mencegah hal serupa,” tegas Ahyani.

Pemkab Kukar juga menyoroti kehadiran oknum luar yang memicu ketegangan selama aksi.

“Sebagian peserta aksi bukan warga lokal. Harusnya aspirasi disampaikan dengan damai, bukan dengan kekerasan,” imbuhnya.

Terkait isu pungutan liar oleh pelaku jasa pandu tanpa izin, Pemkab belum menerima laporan resmi. Namun, pihaknya siap mendukung penegakan hukum melalui penyediaan data pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi.

“Kalau ada praktik pungli, itu urusan aparat penegak hukum. Kami hanya bisa memberikan data siapa saja yang belum memiliki izin. Ibarat orang nyetir tanpa SIM jelas melanggar,” ungkapnya.

Keluhan warga mengenai kerusakan tanaman akibat aktivitas tambat kapal juga mencuat. Ahyani menyatakan, persoalan tersebut berada di luar ranah pemda dan akan segera dikoordinasikan dengan KSOP.

“Masalah tambat kapal akan kami sampaikan ke KSOP. Itu wewenang mereka,” jelasnya.

Untuk memastikan penyelesaian menyeluruh, Pemkab Kukar akan menggelar pertemuan lanjutan dengan seluruh pihak terkait. Agenda tersebut akan melibatkan Pelindo, KSOP, serta perusahaan yang telah atau tengah mengurus izin pemanduan.

“Kami ingin semuanya transparan. Siapa yang sudah berizin, siapa yang belum semua harus jelas agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tutup Ahyani.

Dengan mediasi ini, Pemkab Kukar berharap dapat menjaga stabilitas kawasan perairan dan memastikan seluruh aktivitas pelayaran berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, demi kepentingan bersama masyarakat dan pelaku usaha di Muara Muntai. (Adv/DiskominfoKukar)

BERITA LAINNYA