Search

Kukar Prioritaskan Perlindungan Pekerja Lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 12 Agustus 2025

Liputanborneo.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu langkah nyata untuk menekan angka kemiskinan.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Muhammad Hatta, mengatakan perlindungan tenaga kerja sejalan dengan misi besar pembangunan nasional.

Ini merupakan salah satu upaya memberantas kemiskinan, seperti yang tertuang dalam AstaCita atau delapan misi utama Presiden RI, yaitu membangun dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan,” ujarnya di Tenggarong, Senin.

Pemkab Kukar juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan didorong ikut melindungi pekerja rentan di sekitar wilayah operasinya dengan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Atas komitmen tersebut, Pemkab Kukar berhasil meraih penghargaan dari Gubernur Kaltim sebagai nominator Paritrana Award 2025 tingkat provinsi. Kukar juga tercatat sebagai kabupaten pertama yang menerbitkan Perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Dua penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Bupati Kukar melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ahyani Fadianur Diani, dalam apel pagi di lingkungan Setkab Kukar.

Ahyani menegaskan bahwa penghargaan hanya menjadi bonus, sementara tujuan utama pemerintah daerah tetap berfokus pada kesejahteraan masyarakat.


Ini merupakan bentuk komitmen yang ditunjukkan oleh Pemkab Kukar dalam melindungi pekerja ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai salah satu langkah mewujudkan Universal Coverage Jamsostek yang diinisiasi oleh Kemenko PMK,” katanya.

Ke depan, Pemkab Kukar menargetkan seluruh pekerja, baik sektor formal, non-ASN, maupun kelompok rentan, bisa mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. (*)

***

Sumber : kaltim.antaranews.com

Editor : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA