Search
Search
Close this search box.

, ,

Reaksi PDI Perjuangan Pasca Putusan MK, Demokrasi Indonesia Semakin Gelap

Selasa, 23 April 2024
Foto: Kekecewaan PDI Perjuangan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Kekecewaan PDI Perjuangan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta – Pasca keluarnya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, PDI Perjuangan merasa khawatir terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh DPP PDI Perjuangan pada Senin malam (22/4/2024), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa putusan MK ini memperlihatkan adanya kegelapan pada proses demokrasi di tanah air.

Mereka menilai bahwa putusan ini semakin melegalkan praktik Otoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Presiden Joko Widodo. Akhirnya, Indonesia terjerumus ke dalam kegelapan demokrasi.

“PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan,” kata dia Senin malam (22/4/2024).

Tak hanya itu, PDI Perjuangan juga menyoroti bahwa demokrasi di Indonesia saat ini hanya sebatas pada demokrasi prosedural, yang dapat mengancam legitimasi kepemimpinan nasional di masa depan.

Mereka mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk penyalahgunaan sumber daya negara, akan semakin merajalela di masa mendatang.

Bahkan, praktik kecurangan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar.

Atas dasar itu, Indonesia akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional hingga tantangan geopolitik global.

“PDI Perjuangan khawatir berbagai praktik kecurangan Pemilu dilakukan secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan makin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan,” bebernya.

Ironisnya, kecurangan ini akan mematikan prinsip kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Namun meski demikian, PDI Perjuangan tetap menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan final atas persoalan ini.

Tetapi, PDI Perjuangan akan tetap bersikeras bahwa mereka terus berjuang untuk menjaga Konstitusi dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

“Kita akan berjuang dan tidak akan ragu untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terangnya.

Selain itu, PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih pada seluruh elemen masyarakat yang telah berjuang untuk menjaga konstitusi dan demokrasi berkedaulatan rakyat.

Terutama, peran besar dari para guru besar, cendekiawan, seniman, budayawan, dan masyarakat sipil dalam melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

“PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar–Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu,” tegasnya.

“Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab, kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayate,” tambah dia.

MK dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 memang menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud dan permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

BERITA LAINNYA