Liputanborneo.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang masa libur sekolah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa libur sekolah yang semula dijadwalkan mulai 26 Maret kini dimajukan ke 21 Maret 2025, sehingga siswa SD, SMP, dan SMA akan menikmati total libur selama 28 hari.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disepakati bersama beberapa kementerian terkait untuk memberikan keleluasaan bagi siswa dan keluarga dalam menyambut Idul Fitri.
“Tanggal 21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idul Fitri sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Kompas, Senin (3/3/2025).
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta arahan dari Menko PMK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mu’ti menyebut bahwa salah satu pertimbangan utama adalah mengurangi kepadatan arus mudik serta memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan lebih tenang.
Jadwal libur sekolah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri kini lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya. Libur awal puasa berlangsung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Setelah itu, siswa akan tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar pada 6 hingga 20 Maret 2025, sebelum akhirnya memasuki masa libur panjang Idul Fitri pada 21 Maret hingga 8 April 2025.
Jadwal masuk sekolah setelah libur Lebaran tetap dimulai pada 9 April 2025, sehingga siswa memiliki waktu cukup untuk kembali menyesuaikan diri dengan kegiatan akademik setelah perayaan Idul Fitri.
“Kemudian, 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” jelas Mu’ti.
Dengan adanya perpanjangan libur ini, diharapkan siswa dan keluarga dapat lebih leluasa dalam merayakan Idul Fitri tanpa tergesa-gesa dalam perjalanan mudik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan transportasi menjelang dan setelah perayaan Lebaran. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)