Search

Aset Gedung KNPI Jadi Milik Sah Pemerintah Kota Samarinda

Minggu, 27 Juli 2025
Foto : Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau kondisi Gedung KNPI, Kamis (24/7).

Liputanborneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui peninjauan langsung terhadap Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Jalan Kemakmuran, Kamis (24/7/2025), yang dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun didampingi Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Gedung KNPI yang berdiri di atas lahan seluas 8.000 meter persegi itu sebelumnya sempat menjadi objek sengketa hukum. Namun, statusnya kini telah berkekuatan hukum tetap. “Putusan pengadilan menetapkan bahwa aset ini sah milik Pemerintah Kota Samarinda. Kami memiliki sertifikat resmi, dan secara hukum posisi kami sangat kuat,” tegas Andi Harun.

Proses hukum aset tersebut telah melalui tahapan pengadilan, di mana gugatan terhadap Pemkot Samarinda dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri, yang kemudian diperkuat melalui putusan Pengadilan Tinggi.

Selain memastikan status kepemilikan, peninjauan juga bertujuan mengevaluasi kondisi fisik gedung yang mengalami kerusakan di beberapa bagian. Pemkot menilai perlu dilakukan penataan ulang dan penertiban pemanfaatan agar sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan itu, wali kota juga menampung aspirasi warga yang telah lama menempati lahan di sekitar gedung. Mereka meminta dukungan pemerintah dalam penyelesaian administrasi lahan yang ditempati. Menanggapi hal itu, Andi Harun menyatakan akan memverifikasi seluruh dokumen kepemilikan warga sebagai bahan pertimbangan. “Jika secara hukum memungkinkan, tentu kami akan bantu memfasilitasi penyelesaian administratif bersama pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.

Sebagai bagian dari strategi pemanfaatan aset, Pemkot juga berencana memindahkan sekretariat KNPI Kota Samarinda ke gedung eks-Kwartir Pramuka di Jalan AW Sjahranie. Gedung tersebut juga akan digunakan sementara untuk mendukung aktivitas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda.

Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) telah diarahkan untuk segera melakukan perbaikan fasilitas dasar seperti atap, dinding, dan sistem pendukung lain agar gedung dapat difungsikan optimal. Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkot dalam menciptakan pengelolaan aset daerah yang tertib, efisien, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan kepastian hukum yang telah dicapai, Pemkot Samarinda menegaskan bahwa pemanfaatan aset ini akan diarahkan untuk mendukung aktivitas kepemudaan dan olahraga sebagai bagian dari prioritas pembangunan kota. (*)


Sumber :
Editor : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA