Search

Pemkot Samarinda Pastikan Pembangunan Insinerator di Kampung Baqa Tetap Jalan

Rabu, 6 Agustus 2025
Foto : Komisi I DPRD Samarinda melakukan peninjauan ke lokasi yang akan dibangun insinerator.

Liputanborneo.com, SAMARINDA – Rencana pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, dipastikan tetap berjalan meskipun menuai keberatan dari sejumlah pihak. Pemerintah menegaskan bahwa lahan yang akan digunakan merupakan aset resmi milik Pemkot Samarinda yang selama ini ditempati warga. Proyek ini menjadi bagian penting dalam penataan sistem pengelolaan sampah kota, terutama di kawasan padat seperti Samarinda Seberang.

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menuturkan bahwa pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan ketentuan penggunaan aset daerah yang dibiayai APBD.

Dalam hal ini, proyek insinerator yang menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di kota kita,” katanya, Senin (5/8/2025).

Aditya menjelaskan bahwa lokasi insinerator dipilih karena memenuhi kriteria teknis pembangunan, termasuk ketersediaan area yang memadai serta buffer zone yang akan dihijaukan untuk meminimalkan dampak lingkungan. Sejak April lalu, pihak kecamatan juga menggelar serangkaian pertemuan untuk memberikan pemahaman kepada warga yang menempati lahan tersebut.

Warga sebenarnya tidak menolak, hanya masih ada keraguan soal status lahan, makanya kami libatkan BPKAD dan Perumdam Tirta Kencana untuk menjelaskan secara teknis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aditya menyebut sebagian warga yang menempati lahan tersebut adalah korban kebakaran tahun 1993 dan selama ini diberi izin tinggal sementara oleh pemerintah. Namun, status hukum lahan tetap tercatat sebagai milik negara. Pemerintah juga telah menyiapkan uang kerohiman atau bantuan sewa rumah sebesar Rp9 juta per bangunan terdampak.

Pemerintah tidak lepas tangan, karena kami sudah menyerap semua aspirasi warga dan terus berkomunikasi dengan DPRD,” tegasnya.

Pembangunan insinerator ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Wali Kota Samarinda Andi Harun bahkan menargetkan insinerator hadir di setiap kecamatan sebagai solusi pengolahan sampah lokal. Setelah melalui kajian panjang dan seleksi ketat, lahan milik pemerintah di Jalan Hasanuddin akhirnya diputuskan sebagai lokasi yang paling layak. (*)

***

Sumber : sapos.co.id

Penulis : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA