Search

Program RTLH Samarinda Perkuat Regulasi, Legalitas Tanah Tetap Jadi Kendala

Selasa, 2 September 2025
Foto : Pejabat Fungsional Disperkim Samarinda, Riski Aprilian.

Liputanborneo.com, Samarinda – Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Samarinda terus berjalan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, hingga kini masih ada tantangan besar yang dihadapi, terutama terkait syarat legalitas tanah yang menjadi bagian penting dalam proses verifikasi penerima bantuan.

Hal ini diungkapkan oleh Riski Aprilian, pejabat fungsional Disperkim Samarinda. Menurutnya, legalitas tanah adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, meskipun banyak masyarakat yang mengusulkan ikut program belum memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah.

Namun kami harus mematuhi regulasi agar bantuan tidak salah sasaran,” jelas Riski.

Verifikasi dilakukan secara ketat dengan dukungan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta koordinasi bersama Dinas Sosial untuk memastikan penerima bantuan benar-benar masuk dalam kategori miskin ekstrem.

Dasar hukum program ini semakin kuat sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perbaikan RTLH. Aturan ini menjadi acuan detail mekanisme verifikasi dan validasi penerima, sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya yang mengacu pada Permen PUPR.

Selain legalitas tanah, penerima bantuan RTLH juga wajib memenuhi sejumlah kriteria lain, di antaranya status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, memiliki rumah tidak layak huni, belum pernah menerima bantuan sejenis dalam lima tahun terakhir, bersedia melakukan swadaya, serta tidak menjual-belikan rumah dalam tiga tahun sejak menerima bantuan.

Meski aturan cukup ketat, Riski menegaskan manfaat dari program ini sangat besar. Ia menilai, rumah yang layak huni tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi keluarga penerima.

Rumah yang baik adalah titik awal untuk memperbaiki banyak aspek kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya program RTLH, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan manusiawi bagi masyarakat Samarinda. Tantangan legalitas tanah memang masih menghantui, namun dengan regulasi yang jelas diharapkan penyaluran bantuan tetap tepat sasaran dan mampu memberikan perubahan nyata bagi kehidupan warga. (*)

***

Sumber : jurnalborneo.com

Editor : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA