Liputanborneo.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian serius terhadap kondisi para pekerja seni lokal. Anggota Komisi I, Markaca, menyuarakan pentingnya pembentukan regulasi resmi yang dapat memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi para seniman di kota ini.
“Kita harus melakukan pendataan resmi untuk para seniman di Samarinda. Harus diwajibkan menggunakan id card dan terdata, supaya jelas siapa yang aktif,” ujar Markaca, Rabu (23/7/2025).
Ia menekankan bahwa selama ini banyak seniman, terutama musisi dan penari, bekerja tanpa sistem yang jelas, bahkan tanpa perlindungan atas hak-haknya. Di tengah geliat pertumbuhan ekonomi Samarinda, perhatian terhadap para pelaku seni dinilai masih minim.
Menurut Markaca, salah satu persoalan utama yang harus dibenahi adalah soal honorarium yang diterima para seniman. Ia menyoroti kondisi penghasilan yang stagnan sejak hampir dua dekade terakhir.
“Dengan upah minim begini, sangat tidak masuk akal. Perlu regulasi mengatur upah minimum seniman,” sebutnya.
Honor yang diterima sebagian besar seniman, lanjut dia, masih berkisar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu sekali tampil. Angka tersebut sangat jauh di bawah standar kelayakan upah minimum di Samarinda saat ini.
Markaca juga mendorong pembentukan asosiasi resmi atau lembaga berbadan hukum untuk menaungi kepentingan para seniman, agar mereka memiliki payung hukum dan ruang profesional untuk beraktivitas.
Ia berharap sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa segera terwujud agar penyusunan regulasi ini dapat segera difinalisasi.
Pemerintah kota diminta untuk memprioritaskan keberadaan pekerja seni sebagai bagian dari pembangunan kebudayaan yang berkelanjutan dan adil. (*)







