Foto : Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
liputanborneo.com, Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda bersiap menggelar pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) secara masif di tahun ini. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), proyek ini akan menjangkau 1.360 titik di 35 ruas jalan dengan metode kabel tanam untuk menjamin keamanan dan estetika tata kota.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menggarisbawahi pentingnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dishub, Dinas PUPR, dan instansi terkait lainnya, demi kelancaran pelaksanaan proyek di lapangan.
“Saya minta Dishub selalu menjalin koordinasi dalam pelaksanaannya dengan Dinas PUPR dan OPD terkait lainnya, agar proses di lapangan berjalan optimal dan terintegrasi,” ujar Andi.
Ia juga menekankan bahwa proses pemasangan harus memperhatikan penataan kota yang tertib, tidak merusak fungsi fasilitas publik, serta menjaga aspek keindahan kota. Pemasangan LPJU dilarang mengganggu saluran air, trotoar, maupun sistem drainase.
“Pemasangan tidak boleh mengganggu ruang air, trotoar, atau drainase kita. Sehingga tidak saja pemasangan itu memastikan mengandung prinsip-prinsip estetika, tapi juga menyangkut tentang irisannya dengan fungsi trotoar,” tambahnya.
Jika dalam proses pemasangan diperlukan pembongkaran trotoar, Dishub diminta mengembalikannya ke kondisi semula, termasuk dalam hal jenis material.
“Harus mengembalikan seperti keadaan semula. Misalnya jika materialnya itu andesit, maka dia harus mengembalikan kembali ke bahan andesit,” tegas Andi Harun.
Metode kabel tanam, yang sebelumnya sudah diterapkan di kawasan Citra Niaga, akan digunakan di proyek kali ini. Selain lebih rapi secara visual, kabel tanam dinilai lebih aman, terutama di daerah rawan genangan air. Pemkot juga akan menerapkan sistem meterisasi untuk mendukung efisiensi kerja sama dengan PLN.
“Misal kabel tanamnya, apa lagi jalan atau trotoar kita kerap mengalami genangan. Jadi kabel yang dipasang harus sesuai standar nasional Indonesia yang kita perhatikan aspek keamanannya.”
Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa seluruh proses harus sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menggunakan material LPJU yang terjamin aman. Ia bahkan memberikan instruksi tegas: bila proyek tidak memenuhi tiga aspek utama yaitu estetika, fungsi fasilitas publik, dan keamanan, maka dokumen serah terima proyek (Final Hand Over/FHO) tidak boleh ditandatangani.
“Jika tidak memenuhi tiga hal ini, maka saya tegaskan FHO tidak boleh ditandatangani,” tandasnya. (*)
Sumber :
https://kaltimtoday.co/pemkot-samarinda-sasar-1360-titik-pemasangan-lpju-pakai-metode-kabel-tanam
Penulis : Rachaddian (dion)