Liputanborneo.com, Samarinda – Keluhan warga Sempaja Selatan soal dugaan penjualan miras di dekat sebuah kampus swasta di Jalan KH Wahid Hasyim I langsung ditindak tegas oleh Satpol PP Samarinda. Tak menunggu lama, petugas turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam penelusuran, petugas menemukan sebuah toko kelontong di pinggir jalan utama yang ternyata menyimpan ratusan botol minuman keras di sebuah bangunan belakang. Gudang penyimpanan tersebut terletak di lantai dua, menempati bangunan tua dengan lantai kayu yang sudah lapuk. Untuk mencapai tempat itu, petugas harus melewati lorong sempit sepanjang lima meter dan menaiki tangga kayu yang curam.
“Jadi kami memang melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat yang diduga menjual miras ilegal ini. Kebetulan juga kami mendapat keluhan dan laporan warga, yang menginfokan ada dugaan penjualan miras di dekat kampus di daerah Sempaja. Saat kami cek, ternyata lokasi yang dimaksud memang beberapa kali pernah kami razia dan ditemukan jualan miras,” ungkap Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
Dari lokasi tersebut, Satpol PP menyita total 344 botol miras berbagai merek, 13 kaleng bir, dan 15 botol alkohol. Anis menduga alkohol itu digunakan bukan untuk keperluan medis, melainkan sebagai campuran miras oplosan jenis Gaduk.
Ia juga menyampaikan bahwa toko tersebut bukan kali pertama dirazia. Beberapa kali petugas menemukan miras dalam jumlah besar di tempat yang sama. Pemilik toko bahkan sudah berulang kali diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Pemiliknya juga sudah beberapa kali dihadapkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan tipiring, tapi seakan tidak ada jeranya,” ujar Anis.
Saat penggerebekan berlangsung, penjaga toko memilih diam dan tetap melayani pembeli yang datang. Ia tampak cuek, meskipun petugas sibuk menghitung ratusan botol miras di dalam tokonya.
Masih di hari yang sama, Satpol PP juga menyisir toko lain di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu. Di sana, mereka kembali menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan tanpa izin.
“Jadi dalam sehari ada total 365 botol miras berbagai merek, 20 kaleng bir, dan 15 alkohol kami sita. Selanjutnya akan kami proses tipiring,” kata Anis.
Satpol PP menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, apalagi di kawasan yang dekat dengan lingkungan pendidikan. Pemerintah berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (*)