Search

Penutupan Kedua, Maxim Diminta Patuh SK Gubernur Kaltim

Sabtu, 16 Agustus 2025
Foto : Kantor Maxim di Samarinda disegel Satpol PP.

Liputanborneo.com, SAMARINDA – Kantor operasional Maxim di Samarinda kembali disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur. Penyegelan berlangsung Jumat (15/8/2025) siang di kawasan Perumahan Citra Land, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang.

Penutupan ini dilakukan karena perusahaan transportasi online tersebut dinilai tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait penyesuaian tarif angkutan, khususnya roda empat angkutan penumpang.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Nofriansyah menegaskan tindakan ini bukan yang pertama kali. “Kantor ini akan tetap ditutup sampai mereka menaikkan tarif sesuai aturan, khususnya untuk layanan roda empat angkutan penumpang,” katanya.

Meski demikian, Edwin memastikan layanan ojek online roda dua maupun kargo roda empat tetap berjalan normal. “Silakan komunikasi dengan pihak perusahaan supaya layanan tetap berjalan dan mitra tidak dirugikan,” tambahnya.

Dinas Perhubungan Kaltim juga menegaskan bahwa penutupan hanya berlaku untuk operasional kantor. Kabid LLAJ Dishub Kaltim, Heru Santosa menyatakan, “Kami harap Maxim bisa mengatur agar operasional roda dua dan kargo tidak terganggu. Penutupan ini fokus pada pelanggaran tarif angkutan penumpang.

Usai eksekusi di Samarinda, Satpol PP Kaltim langsung bergerak menuju Balikpapan untuk melaksanakan penutupan serupa terhadap kantor Maxim di kota tersebut, sesuai hasil audiensi dengan asosiasi transportasi dan pihak aplikasi. (*)

***

Sumber : sapos.co.id

Editor : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA