Liputanborneo.com, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menggagalkan upaya pemerasan dan pelecehan seksual daring yang menimpa remaja putri berusia 15 tahun asal Swedia. Pelakunya adalah AMZ (20), warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Polda Kaltim berhasil menyelamatkan korban dari kejahatan seksual berbasis digital, sekaligus menyelamatkan pelaku agar tidak diproses secara hukum di luar negeri, dalam hal ini di Swedia,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto saat konferensi pers di Balikpapan, Rabu (16/7).
Ia mengatakan, perkara bermula dari laporan ibu korban yang meminta perlindungan hukum. Namun, lantaran pelapor berdomisili di luar negeri, proses hukum formal tidak dapat dijalankan. “Jika kasus itu diproses di Swedia, pelaku bisa saja dikenakan sistem hukum di sana melalui ekstradisi,” lanjut Yuliyanto.
Polda Kaltim memilih pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) atas pertimbangan keluarga korban dan komunikasi dengan otoritas Swedia serta KBRI Stockholm.
AKBP Meilki Bharata, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Mabes Polri yang diterima dari Interpol dan KBRI Swedia.
“Korban dikenali sebagai target pelaku yang beroperasi melalui aplikasi komunikasi seperti Discord, Instagram, dan game daring Roblox,” jelasnya.
Pelaku diamankan pada 15 Juli 2025 di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan. Ia mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa dua ponsel, satu laptop, lima akun Gmail, beberapa akun media sosial, dan bukti transaksi digital PayPal disita.
Kompol Ariansyah, Kasubdit Siber Polda Kaltim, mengungkapkan pelaku membangun relasi emosional dengan korban sejak 2024 melalui Roblox dan Discord, hingga korban mengirimkan konten pribadi. Pelaku bahkan sempat meminta 500 dolar AS, meskipun hanya 50 dolar yang terkirim.
Polda Kaltim tidak memproses perkara ke tahap penuntutan karena tidak terpenuhinya unsur pidana UU ITE serta terbatasnya laporan formal dari luar negeri. Meski begitu, kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya pelecehan seksual lintas negara berbasis digital.
Polda Kaltim mengajak orang tua dan remaja untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di ruang digital yang kini semakin meluas.