Liputanborneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap permintaan data kependudukan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim, khususnya terkait aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor: 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025, tertanggal 5 Agustus 2025, tentang kewaspadaan terhadap aksi penipuan. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa Disdukcapil Kaltim tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon untuk aktivasi IKD.
“Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lain dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” kata Rudy Mas’ud.
Ia menegaskan, data kependudukan merupakan basis layanan publik, baik pemerintah maupun swasta. Kebocoran data dapat menimbulkan dampak serius, sehingga masyarakat diminta tidak membagikan dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian melalui media sosial, aplikasi pesan, atau situs yang tidak resmi.
Surat edaran tersebut juga mengingatkan warga untuk memverifikasi identitas petugas sebelum menyerahkan data pribadi, tidak menggunakan informasi pribadi sebagai kata sandi, serta memastikan keamanan situs dan aplikasi yang digunakan. Warga juga diimbau menyensor sebagian informasi saat mengirim dokumen kepada pihak terpercaya dan mewaspadai situs palsu dengan domain menyerupai situs resmi.
Laporan dugaan penipuan aktivasi IKD atau penyalahgunaan data dapat disampaikan melalui email disdukcapil@kaltimprov.go.id, Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp 0878 8345 3285.
“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas seseorang. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” tegas Rudy.
Salinan digital Surat Edaran ini dapat diunduh melalui tautan resmi Pemprov Kaltim di https://bit.ly/SrtEdaran.





