Liputanborneo.com, TENGGARONG – Lapas Kelas IIA Tenggarong mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, pungutan liar, dan praktik penipuan melalui pelaksanaan Apel Ikrar Zero Halinar serta tes urine mendadak, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas petugas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan pemberantasan narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas menjadi perhatian serius yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Walaupun tidak banyak, tapi ada. Mudah-mudahan dengan ikrar ini semua benar-benar melaksanakan,” katanya.
Setelah apel ikrar dilaksanakan, pihak lapas langsung menggelar tes urine mendadak bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Satresnarkoba Polres Kukar. Pemeriksaan dilakukan terhadap 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 10 petugas yang dipilih secara acak.
Pelaksanaan tes urine tersebut turut diawasi Satops Patnal guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel dinyatakan negatif narkotika maupun zat adiktif lainnya.
“Hasilnya nihil penyalahgunaan. Ini bukti bahwa ikrar tadi bukan sekadar seremonial. Zero Halinar adalah harga mati,” tegas Wayan.
Ia menambahkan tes urine mendadak akan terus dilakukan secara rutin setiap bulan tanpa pemberitahuan sebelumnya sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.
Selain itu, pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung juga diperketat. Seluruh tamu yang masuk ke area lapas wajib menjalani pemeriksaan guna memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Kami ketatkan penjagaan di pintu masuk. Semua tamu diperiksa untuk memastikan barang yang masuk tidak ada yang terlarang,” ujarnya.
Menurut Wayan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi berat kepada siapa pun yang terbukti melanggar aturan, baik petugas maupun warga binaan. Untuk petugas, sanksi dapat berupa pemecatan hingga proses pidana apabila terlibat penyalahgunaan narkoba atau penggunaan HP ilegal.
Sementara bagi warga binaan yang kembali terlibat kasus narkoba atau tidak menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana, dapat dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan sebagai bagian dari pembinaan khusus.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong dihuni sekitar 1.359 warga binaan dengan jumlah petugas sebanyak 127 orang. Dari total penghuni tersebut, hampir 70 persen merupakan kasus narkotika.
Karena itu, pihak lapas terus memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi melalui berbagai kegiatan positif agar warga binaan memiliki aktivitas yang produktif selama menjalani masa pembinaan.
“Jangan dibiarkan nganggur atau bengong. Kalau tidak ada kegiatan, pikirannya bisa ke mana-mana. Makanya kami ingin memperbesar wadah pembinaan kemandirian,” jelasnya.
Selain tes urine, kegiatan juga diisi sosialisasi bahaya narkoba dan pencegahan penipuan yang diikuti 80 perwakilan warga binaan dari setiap kamar hunian. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik terlarang.







