Liputanborneo.com, TENGGARONG – Persidangan kasus pencabulan anak yang melibatkan terdakwa MAB di Pengadilan Negeri Tenggarong tidak hanya menyoroti vonis yang dijatuhkan, tetapi juga sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman, mengungkapkan bahwa dalam persidangan beberapa saksi menyebut adanya pihak lain yang diduga berperan dalam memanggil serta mengumpulkan para korban. Namun, hingga saat ini pihak tersebut belum masuk dalam proses hukum.
Ia menyayangkan kondisi tersebut karena nama yang dimaksud disebut berulang kali dalam persidangan. Menurutnya, keluarga korban berharap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dapat diperiksa secara menyeluruh.
Sudirman juga menyoroti bahwa sebagian besar kejadian yang disidangkan terjadi pada 2023, bahkan terdapat keterangan yang menyebut peristiwa serupa terjadi pada 2024. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut memiliki rentang waktu yang cukup panjang.
Selain itu, keluarga korban juga menyoroti perbedaan keterangan tahun kejadian dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dianggap perlu menjadi perhatian dalam proses hukum selanjutnya.
Terkait langkah hukum berikutnya, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, keluarga korban menyatakan akan mendukung langkah hukum lanjutan apabila diperlukan demi mendapatkan rasa keadilan yang lebih besar.





