Liputanborneo.com, SAMARINDA – Penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir dan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011.
AS resmi ditahan pada Rabu (15/4/2026) di Samarinda usai penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Penahanan ini sekaligus menambah daftar tersangka menjadi tujuh orang dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor tambang tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ia menyebutkan bahwa minimal dua alat bukti telah dikantongi penyidik sebelum menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Perkara ini sebelumnya telah menyeret enam orang lainnya, terdiri dari tiga mantan pejabat Kadistamben Kukar dan tiga pihak dari perusahaan swasta. Pengembangan kasus menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lintas pihak dalam praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Dalam penyidikan, AS diduga memiliki peran penting karena tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya saat menjabat. Kondisi tersebut diduga membuka celah bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di atas lahan milik negara yang berada di wilayah Kukar.
Lahan tersebut merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang diduga dimanfaatkan oleh PT Jembayan Muarabara (JMB) untuk kegiatan eksploitasi batubara tanpa dasar perizinan yang sah.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 miliar. Kerugian ini tidak hanya berasal dari hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat.




