Liputanborneo.com, SAMARINDA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali menjadi sorotan publik setelah menyampaikan sejumlah pernyataan terkait perjalanan kasus hukum yang pernah menjeratnya. Dalam unggahan di media sosial, Rita memberikan penjelasan mengenai asal-usul kekayaannya, penyitaan aset, hingga keterkaitannya dengan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Rita menyebut bahwa angka kekayaan sebesar Rp237 miliar yang pernah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak diperoleh selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Menurutnya, sebagian besar aset tersebut berasal dari warisan keluarga yang telah dimiliki jauh sebelum menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Aset yang dimaksud antara lain berupa lahan, perkebunan kelapa sawit, serta usaha di sektor pertambangan.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan nilai kekayaan dalam laporan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian atau estimasi nilai aset yang dilakukan saat pembaruan data LHKPN. Karena itu, Rita menilai lonjakan nilai kekayaan yang menjadi sorotan publik selama ini tidak dapat langsung diartikan sebagai penambahan aset baru selama masa jabatannya.
Selain menyinggung persoalan harta kekayaan, Rita juga membantah berbagai anggapan yang menyebut dirinya memiliki ratusan kendaraan mewah. Ia menegaskan bahwa sejumlah kendaraan yang pernah disita dalam proses penyidikan bukan merupakan miliknya secara pribadi. Menurut Rita, aset-aset tersebut terkait dengan pihak lain yang ikut diperiksa dalam rangka pengembangan perkara oleh aparat penegak hukum.
Rita juga mengulas kembali perkara korupsi yang membuatnya menjalani hukuman penjara. Ia mengaku masih memiliki pandangan berbeda terhadap sejumlah fakta yang digunakan dalam proses persidangan. Salah satunya terkait gratifikasi yang menurut putusan pengadilan diterimanya selama menjabat sebagai kepala daerah. Meski demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pelaksanaan hukuman yang dijalaninya.
Dalam kesempatan yang sama, Rita turut menceritakan pengalamannya terkait kasus yang menyeret nama Stepanus Robin Pattuju. Ia mengaku tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan mantan penyidik KPK tersebut dan menyebut pertemuan terjadi saat dirinya sedang menghadapi persoalan hukum. Rita mengungkapkan bahwa saat itu sempat ada pembicaraan mengenai bantuan hukum yang membutuhkan biaya dalam jumlah besar.
Meski telah dinyatakan bebas murni pada Agustus 2025, Rita mengatakan masih harus menghadapi sejumlah proses hukum lanjutan yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Karena itu, namanya masih beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani penyidik. Rita berharap masyarakat dapat melihat persoalan yang dialaminya secara lebih utuh dan tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar selama proses hukum berlangsung.






