Liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan rasionalisasi belanja daerah sebesar Rp2 triliun menyusul proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 yang diperkirakan hanya mencapai 75 persen dari target yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah menurunnya kemampuan pendanaan daerah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengungkapkan hal itu usai memimpin rapat pengendalian dan evaluasi semester I terkait realisasi anggaran, pendapatan, dan belanja daerah di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Rabu (15/7/2026). Dari hasil evaluasi tersebut, realisasi pendapatan daerah diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp5,7 triliun atau 75 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD 2026.
“Hari ini kita melaksanakan rapat pengendalian dan evaluasi semester I terkait proses realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Memang dari hasil rapat pengendalian dan evaluasi ini, dengan berat hati pendapatan kita mencapai cuma 75 persen dari target yang sudah kita tetapkan di awal APBD kita, yaitu sekitar Rp5,7 triliun,” ujar Aulia.
Ia menjelaskan, meski pendapatan daerah diperkirakan menurun, Pemkab Kukar masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp300 miliar. Dengan tambahan tersebut, total kemampuan pendanaan daerah diperkirakan berada di kisaran Rp6 triliun. Namun angka itu masih jauh di bawah kebutuhan anggaran daerah yang mencapai sekitar Rp8 triliun, terdiri dari APBD sebesar Rp7,2 triliun dan kewajiban pembayaran utang sekitar Rp800 miliar.
Untuk menyesuaikan kondisi tersebut, pemerintah daerah bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyepakati langkah rasionalisasi belanja sebesar 25 persen atau sekitar Rp2 triliun. Sejumlah kriteria belanja yang akan disesuaikan juga telah ditetapkan agar proses penyesuaian anggaran dapat berjalan efektif tanpa mengganggu program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Aulia menyebut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar diberi waktu hingga 22 Juli 2026 untuk menyelesaikan proses asistensi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil asistensi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, penurunan pendapatan daerah dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global yang berdampak pada penerimaan daerah, termasuk menurunnya pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor serta dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah provinsi, sehingga sejumlah target pendapatan yang telah ditetapkan sebelumnya tidak dapat tercapai.





