Search
Search
Close this search box.

DPRD Kaltim Sosialisasikan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Petani Diberi Insentif dan Fasilitas

Selasa, 1 Agustus 2023
Teks Foto: Suasana saat Wakil KEtua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah.

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Ke-9, No 13, Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 31 Juli 2023, di dusun Manunggal Jaya, Desa Tani Bhakti, Kutai Kartanegara.

Dalam acara tersebut, Samsun menjelaskan pentingnya peraturan tersebut sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam perlindungan petani.

“Ada banyak lahan pertanian yang beralih fungsi, ini yang diatur dalam Perda tersebut,” terang Samsun.

Selain mensosialisasikan peraturan, kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Beberapa isu yang disoroti termasuk persoalan PBB yang carut marut di RT 3 yang memerlukan pemetaan lahan agar dapat ditertibkan. Selain itu, tiga dusun yang memiliki kesenian juga meminta perhatian terhadap seni kuda lumping. Namun, yang menarik perhatian adalah keluhan dari RT 12 mengenai bantuan tanaman seperti alpukat yang tidak berkelanjutan. Masyarakat berharap ada bimbingan dan pembinaan pertanian berkelanjutan, tidak hanya bibit, tetapi juga pemupukan dan edukasi lainnya.

Dalam mendukung kegiatan tersebut, Samsun menghadirkan narasumber dari akademi Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, Dr. Achmad Zaini, serta tim percepatan Bupati Kutai Kartanegara dalam bidang pertanian. Dr. Zaini menyampaikan pentingnya perlindungan lahan pertanian di Kaltim, yang mengalami berkurangnya lahan dan rentan alih fungsi. Ia juga menekankan bahwa petani yang mempertahankan dan melindungi lahannya akan mendapat insentif dan diprioritaskan untuk mendapatkan fasilitas oleh pemerintah.

Muhammad Amin, Kepala Desa Tani Bhakti, menyambut baik sosialisasi dan penyebarluasan peraturan ini, terutama karena mayoritas masyarakat di desanya adalah petani.

“Terimakasih untuk Wakil Ketua DPRD Kaltim yang telah mengadakan sosialisasi ini, saya pun jadi tahu, masyarakat pun mengerti dan paham bagaimana perda ini melindungi petani,” ucapnya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini, kesadaran masyarakat dapat meningkat dan alih fungsi lahan pertanian dapat terkendali. Perlindungan terhadap petani diharapkan dapat menjadi lebih baik dengan dukungan dari pemerintah dalam mengembangkan pertanian berkelanjutan di Kaltim.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC).

BERITA LAINNYA