Search
Search
Close this search box.

Proses Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Makmur HAPK di DPRD Kaltim Masih Menunggu

Selasa, 1 Agustus 2023
Teks Foto: Gedung Rapat Paripurna DPRD Kaltim. (IST).

Portalborneo.or.id, Samarinda – Proses pelantikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari Partai Golkar, Makmur HAPK, hingga kini belum dapat dipastikan. Menurut Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US atau akrab dipanggil Nunung, pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim terkait PAW tersebut.

“Ketika dari KPU Kaltim ada jawaban, kami bersurat lagi ke Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) untuk bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari Kemendagri nantinya turun Surat Keputusan (SK) pelantikan, baru nanti kami bisa melantik,” ungkap Nunung pada Selasa (1/8/2023).

Proses PAW Makmur HAPK ini dikatakan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Nunung menegaskan bahwa saat ini proses PAW memang tengah berjalan. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan pelantikan akan dilaksanakan.

“Belum bisa memastikan kapan pelantikan PAW Makmur HAPK. Tenggat waktunya ada, dan kami mengikuti tahapan tersebut. Ini nyangkutnya di pemerintah provinsi. Kalau tidak ada gugatan atau halangan, biasanya prosesnya berjalan dengan normal,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kaltim, Suardi, telah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan suara terbanyak berikutnya, yaitu Kaharuddin Jafar, sebagai PAW dari Makmur HAPK.

“Memang tidak ada kewajiban lagi dari DPRD Kaltim untuk menyampaikan kepada kami terkait pelantikannya kapan. Proses di KPU Kaltim sudah selesai. Ranah kami sudah selesai,” ujar Suardi.

Surat dari KPU Kaltim ke DPRD Kaltim yang disampaikan pada 19 Juni 2023 telah menjawab pertanyaan mengenai PAW Partai Golkar. Dengan demikian, tinggal menunggu prosesi PAW saja.

“Saat ini, tugas kami sebagai KPU telah selesai karena kami telah menjawab surat dari DPRD. Kami telah memberikan satu nama calon pengganti sesuai ketentuan yang ada. Selanjutnya, prosesnya berada di DPRD dan Kemendagri,” tandas Suardi.

Sementara proses pelantikan PAW Makmur HAPK masih menunggu kelanjutan di DPRD Kaltim, masyarakat dan partai politik terkait terus mengawasi perkembangan selanjutnya. Harapannya agar proses pelantikan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC).

BERITA LAINNYA