Portalborneo.or.id, Samarinda – Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006-2016, Ismael Thomas, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tersebut diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kubar, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sementara itu, atas perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ismael Thomas diketahui merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang juga merupakan wakil rakyat di daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim).
Menanggapi sebagai unsur pimpinan di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa masalah hukum semacam ini harus ditangani secara pribadi.
“Ibaratnya, jika Anda menghadapi masalah hukum, Anda harus bertanggung jawab sendiri. Ibu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, juga sering mengingatkan dalam pidatonya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bahwa kita harus berhati-hati agar tidak terjerat masalah hukum,” ungkap Samsun.
“Ibu Megawati sudah mengingatkan dengan jelas. Kami tidak bisa menghalangi proses hukum. Apakah Partai mau mendukung atau tidak, itu bukan wewenang DPD. Wewenang sepenuhnya ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), apalagi DPR RI. Jadi, apakah masalah ini akan ditangani di DPD atau DPP, DPD tidak memiliki kewenangan penuh dalam hal ini,” tambahnya.
Dalam hal struktur kepengurusan, Ismael Thomas tidak tergolong dalam anggota struktur organisasi tersebut.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC).