Liputanborneo.com, Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, turut berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Swiss Belhotel Balikpapan pada Rabu (17/7/2024). Diskusi yang bertemakan “Isu-Isu Strategis Terkait Ibu Kota Nusantara (IKN)” ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Staf Khusus Presiden RI Grace Natalie, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, dan Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya, serta Pemkab/Pemkot, Panajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, dan Samarinda.
Dalam forum tersebut, Sunggono menyoroti peran dan kewenangan Otorita IKN yang menurutnya masih banyak disalahpahami, khususnya oleh pemerintah daerah di sekitar IKN. Ia menjelaskan bahwa OIKN merupakan Daerah Otonomi yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dengan kedudukan keuangan yang juga diatur oleh pusat.
Ia juga menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi di wilayah sekitar IKN seharusnya bukan menjadi tanggung jawab OIKN, melainkan Kementerian dan Lembaga (KL) yang berwenang. “Dimana Pemkab Kukar sering kali menjalin komunikasi dengan OIKN, terhadap permasalahan-permasalahan yang ada,” tambahnya. Meski demikian, OIKN tetap akan menyampaikan data-data yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah ke KL terkait untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mekanisme penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah sekitar IKN. Dengan pemahaman yang tepat mengenai peran OIKN, diharapkan proses koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam menangani isu-isu strategis yang muncul seiring pembangunan IKN.
Sunggono menjelaskan bahwa luas wilayah OIKN mencapai sekitar 252 KM², dengan sebagian besar, yaitu 192 KM², berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ini berarti lebih dari 80 persen wilayah pengembangan IKN ada di Kukar, meskipun wilayah intinya berada di Penajam Paser Utara (PPU). Namun, meski Pemkab Kukar telah memberikan data terkait, eksekusi tetap berada di tangan Kementerian dan Lembaga (KL) yang terkait, bukan di OIKN, Sehingga yang harus memberikan perhatian lebih, seperti apa tumbuh kembangnya IKN ke depan.
Pada tahap awal pembentukan IKN, Pemkab Kukar pernah diundang sebagai narasumber untuk memberikan pandangan terkait Undang-Undang IKN. “Di situ kami sampaikan tiga hal, yaitu satu di antaranya Peristilahan Mitra Strategis. Meskipun sekarang mitra strategis itu sudah berkembang bukan hanya di wilayah Kukar, PPU, Samarinda, dan Balikpapan tetapi juga wilayah Borneo,” tambahnya.