Search

Polres Kukar Ungkap Peran Dua Tersangka, Peredaran Sabu Diduga Sasar Kukar dan Balikpapan

Jumat, 6 Februari 2026
Foto: Barang bukti yang berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Kukar.

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara memastikan dua tersangka yang diamankan dalam kasus narkotika merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah. Jaringan ini diduga aktif menyuplai narkoba ke wilayah Samboja, Kukar, hingga Balikpapan.

Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menelusuri pola distribusi narkotika yang diduga sudah berlangsung cukup lama.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemasok barang. Sementara tersangka E bertindak sebagai perantara atau pengedar di lapangan. Pembagian peran ini mengindikasikan adanya sistem distribusi yang terstruktur.

Barang bukti yang disita juga menguatkan dugaan tersebut. Selain puluhan paket sabu, polisi menemukan timbangan digital dan perlengkapan pendukung lain yang lazim digunakan untuk membagi dan mengemas narkotika sebelum diedarkan. Kendaraan roda empat yang turut diamankan diduga dipakai untuk mobilitas distribusi.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar, termasuk hukuman penjara jangka panjang.

Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan warga dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari bahaya narkotika.

BERITA LAINNYA