TENGGARONG – Upaya penertiban kios yang belum beroperasi di Tangga Arung Square menjadi langkah penting dalam menata kembali aktivitas perdagangan di pusat usaha tersebut. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menilai kebijakan ini bertujuan melindungi pedagang kecil dari praktik yang dinilai tidak adil.
Pendataan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menemukan indikasi adanya penyewaan kios secara tidak resmi. Selain itu, terdapat pula informasi dugaan jual beli kios, meskipun hingga kini masih dalam tahap pendalaman karena belum ditemukan bukti kuat.
Kepala UPT Disperindag Tangga Arung Square, Aji Dedy, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat mempersulit pedagang. Sebaliknya, langkah ini justru dilakukan agar pedagang yang benar-benar membutuhkan tempat usaha dapat memperoleh lapak secara resmi dan sesuai aturan.
Menurutnya, pedagang yang menyewa kios secara ilegal biasanya harus membayar biaya jauh lebih mahal dibanding retribusi resmi yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, sebagian pedagang mengalami kesulitan mengembangkan usaha karena sebagian besar pendapatan habis untuk membayar sewa.
“Kalau mereka jujur bilang menyewa, kami bisa carikan tempat resmi. Tujuan kami supaya pedagang kecil bisa berdagang dengan adil, tenang, dan manusiawi,” kata Aji Dedy.
Selain melakukan pendataan, Disperindag Kukar juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran yang jelas. Pihaknya bahkan membuka diri terhadap audit maupun pemeriksaan terkait pengelolaan kios di kawasan tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik yang dibangun pemerintah agar benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Pemerintah berharap penataan ini dapat mendorong aktivitas perdagangan di kawasan tersebut menjadi lebih hidup dan tertib.
Disperindag menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar aturan. Prinsip yang dipegang adalah melindungi pedagang yang menjalankan usaha secara benar, sekaligus menertibkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.





