Search

Sekda Kukar Minta ASN Lebih Teliti Usai Kasus Hukum Eks Pejabat Distamben

Senin, 23 Februari 2026

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Kasus hukum yang menjerat dua mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah menilai peristiwa ini sebagai pengingat penting bagi aparatur sipil negara agar semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas administratif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa seluruh ASN harus menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran agar lebih teliti, hati-hati, serta bertanggung jawab dalam setiap proses administrasi yang berkaitan dengan kebijakan maupun dokumen resmi.

Ia menekankan bahwa setiap penerbitan kegiatan, perizinan, hingga dokumen hukum harus benar-benar dipastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, kesalahan administratif yang tampak kecil dapat berdampak besar jika berujung pada pelanggaran hukum.

Sunggono juga mengingatkan bahwa kelalaian maupun ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan ketika suatu tindakan telah menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi dan prosedur harus menjadi perhatian serius bagi setiap aparatur.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya memastikan keabsahan serta masa berlaku dokumen hukum yang digunakan dalam proses administrasi pemerintahan. Hal ini dinilai krusial agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, kasus yang kini mencuat merupakan peristiwa lama yang dampak hukumnya baru dirasakan bertahun-tahun setelahnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa setiap keputusan administratif dapat memiliki konsekuensi jangka panjang.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Para senior kita yang seharusnya sudah menikmati masa pensiun justru harus menghadapi persoalan hukum akibat proses administrasi di masa lalu,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi refleksi bersama, baik secara pribadi maupun kelembagaan, agar tata kelola pemerintahan semakin baik dan potensi persoalan hukum di masa depan dapat diminimalkan.

BERITA LAINNYA