Search

Polsek Sebulu Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Orang Terdekat Korban

Selasa, 24 Maret 2026
Ilustrasi.

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Aparat kepolisian dari Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Seorang pria berinisial P (49) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan orang terdekat korban.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari kerabat korban yang diterima pihak kepolisian pada Minggu (22/3/2026). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 3 Maret 2026 di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengamankan tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban berada seorang diri di dalam kamar rumahnya pada siang hari. Pelaku kemudian datang dan masuk ke dalam kamar, lalu diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Aksi tersebut berlanjut pada malam hari, ketika pelaku kembali menghubungi korban dan memintanya datang ke tempat pelaku dengan alasan tertentu. Saat berada di lokasi, pelaku diduga kembali melakukan perbuatan serupa.

Dalam kondisi tersebut, korban tidak berdaya dan belum sepenuhnya memahami tindakan yang dilakukan pelaku. Dugaan sementara, perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian, serta terus memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat proses penyidikan.

Saat ini, penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara guna pendalaman lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak, mengingat kasus semacam ini dapat terjadi di lingkungan terdekat korban.

BERITA LAINNYA