Liputanborneo.com, TENGGARONG – Kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dipastikan tetap mengedepankan pelayanan publik. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 yang mulai berlaku 10 April 2026.
Dalam kebijakan tersebut, ASN diberikan skema kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan pelaksanaan WFH dijadwalkan setiap hari Jumat. Namun, penerapan sistem ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai, terutama yang berada pada unit layanan langsung kepada masyarakat.
Bupati Kukar, Aulia, menegaskan bahwa sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, serta ketenteraman dan ketertiban umum tetap harus menjalankan aktivitas kerja dari kantor. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
“Perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan waktu kerja pegawai ASN secara bergantian atau shift,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan mematuhi ketentuan jam kerja dan menjaga kinerja. Pengawasan dilakukan melalui sistem presensi daring yang diisi dua kali sehari, yakni pada pagi pukul 06.30–08.00 WITA dan sore pukul 16.00–18.00 WITA.
Pemkab Kukar juga menekankan pentingnya disiplin dalam pelaksanaan kebijakan ini. Setiap pelanggaran, baik berupa penyalahgunaan sistem WFH maupun pemborosan energi di lingkungan kerja, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tercipta sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.





