Search

Dugaan Intimidasi Wartawan di Aksi Samarinda, Koalisi Pers Soroti Pembatasan Informasi

Rabu, 22 April 2026
Foto: Aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Liputanborneo.com, SAMARINDA – Dugaan Intimidasi Jurnalis Warnai Aksi Mahasiswa di Kantor Gubernur Kaltim, klaim kondusivitas dalam aksi mahasiswa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (21/4/2026) menuai sorotan. Di tengah narasi aksi yang disebut berjalan tertib dan damai, muncul dugaan tindakan represif terhadap sejumlah jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Koalisi Pers Kalimantan Timur mencatat sedikitnya empat wartawan mengalami intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik di dua lokasi berbeda. Peristiwa ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi dalam ruang publik, terutama di tengah momentum penyampaian aspirasi masyarakat.

Insiden paling serius dialami seorang jurnalis perempuan berinisial IM di dalam area Kantor Gubernur. Ia diduga mengalami intimidasi, perampasan ponsel, hingga penghapusan data liputan secara paksa. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman yang tidak hanya merugikan individu jurnalis, tetapi juga menghambat hak publik untuk memperoleh informasi secara utuh.

Di lokasi terpisah, tiga jurnalis lainnya—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—juga dilaporkan sempat dihalangi saat meliput di sekitar kantor gubernur. Penghalangan ini memperkuat dugaan adanya pembatasan akses informasi dalam peristiwa yang seharusnya terbuka bagi publik.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Rahim, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena menyasar langsung kerja jurnalistik yang merupakan bagian dari kepentingan publik. Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Ia mempertanyakan sikap represif yang muncul di ruang publik dengan menyebut, “Kalau bersih, mengapa harus risih.”

Koordinator Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Timur, Priyo Puji, menyebut peristiwa ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah. Koalisi Pers Kalimantan Timur pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.

Koalisi juga menuntut pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data liputan yang dihapus serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di balik klaim situasi kondusif, masih terdapat persoalan serius terkait kebebasan pers yang berpotensi menggerus transparansi publik.

Kebebasan pers, menurut Koalisi, bukan sekadar prinsip formal, melainkan fondasi utama demokrasi yang harus dijaga dalam kondisi apa pun. Tanpa ruang kerja yang aman bagi jurnalis, akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan berimbang akan semakin terancam.

BERITA LAINNYA