Search

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Pertalite di Loa Kulu, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Aparat Kepolisian dari Polsek Loa Kulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan mengungkap kasus dugaan penimbunan Pertalite di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Jumat (17/4/2026) malam.

Kasus ini terungkap saat petugas menggelar operasi rutin pengawasan distribusi BBM subsidi yang difokuskan di sejumlah titik rawan. Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan poros Jonggon, sehingga langsung dilakukan pengejaran.

Setelah berhasil dihentikan sekitar pukul 20.43 WITA, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan 10 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik pengumpulan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Pengemudi kendaraan berinisial B, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta, tidak dapat mengelak saat dimintai keterangan. Ia mengakui bahwa ratusan liter BBM tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, yakni Rp12.500 per liter, guna meraup keuntungan pribadi.

Dari pengakuannya, BBM itu diperoleh dari salah satu SPBU di kawasan Jahab dengan total pembelian sekitar Rp3,5 juta. Polisi kini tengah menelusuri lebih jauh apakah terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga subsidi.

“BBM subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk ditimbun atau dijual kembali. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna silver, jerigen berisi Pertalite, serta perlengkapan seperti selang, corong, dan alat pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BERITA LAINNYA