Liputanborneo.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengecam insiden penembakan lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Malaysia, Jumat (24/1/2025). Tragedi ini kembali menyoroti perlunya peningkatan perlindungan bagi PMI di luar negeri serta tanggung jawab agensi penempatan pekerja migran.
Nurhadi menekankan bahwa pemerintah harus segera mengusut agensi yang mengirimkan kelima warga negara Indonesia (WNI) tersebut ke Malaysia. Ia menilai agensi penempatan bertanggung jawab tidak hanya dalam proses rekrutmen, tetapi juga dalam memastikan kesejahteraan para pekerja.
“Agensi penempatan harus bertanggung jawab tidak hanya dalam proses awal, tetapi juga dalam pengawasan kesejahteraan PMI di luar negeri, serta penguatan regulasi,” ujar Nurhadi kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Ia juga mendesak pemerintah agar lebih aktif dalam memberikan perlindungan bagi PMI di luar negeri, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Tragedi seperti ini tidak boleh terulang dan negara harus hadir dalam setiap upaya perlindungan warga negaranya, termasuk di luar negeri,” tegasnya.
Menurutnya, selain penguatan regulasi, pemerintah perlu menciptakan sistem pengaduan yang lebih efektif, sehingga PMI dapat dengan mudah melaporkan potensi ancaman. Ia juga mendorong edukasi bagi calon pekerja migran agar mereka lebih memahami hak-hak serta risiko yang mungkin dihadapi.
“Selain penguatan regulasi, kami juga mendorong adanya program edukasi yang lebih intensif kepada calon PMI terkait hak-hak mereka, risiko kerja, dan cara melindungi diri selama berada di luar negeri,” katanya.
Dalam upaya memperbaiki perlindungan bagi pekerja migran, Nurhadi menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia menilai bahwa implementasi regulasi di lapangan harus lebih diperketat agar dapat memberikan jaminan keamanan yang lebih baik bagi para PMI.
“Fokusnya adalah pada pelaksanaan di lapangan dan penguatan perlindungan hukum terhadap PMI di negara tujuan kerja,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini. Mereka akan memberikan pendampingan hukum bagi para korban serta menanggung biaya perawatan mereka hingga sembuh.
Kemlu dan KBRI juga mendesak otoritas Malaysia untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap insiden ini, termasuk kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan.
“Dalam hal ini, KBRI Kuala Lumpur masih terus mengumpulkan informasi lebih lengkap untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas dan meminta retainer lawyer KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum,” ungkap Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha, sebagaimana dikutip dari Kompas.tv, Rabu (29/1/2025). (*)
Penulis : Rachaddian (dion)