Liputanborneo.com, SAMARINDA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif merupakan langkah perlindungan bagi nasabah. Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa rekening dormant kerap menjadi sasaran kejahatan keuangan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Menurut Natsir, rekening dormant kerap digunakan sebagai sarana menampung dana hasil tindak pidana seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, hingga transaksi narkotika dan korupsi. Ia menegaskan, pemblokiran ini bertujuan mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang agar rekening tidak disalahgunakan.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” tegasnya.
PPATK juga mendorong sektor perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant melalui kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda,” ujarnya.
Natsir menyebut, kebijakan ini terbukti efektif menekan peredaran dana judi online.
“Sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online di Tanah Air turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliun,” ungkapnya.
Langkah PPATK ini diharapkan mampu memperkuat sistem keamanan perbankan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kejahatan finansial yang kian marak.
***
Sumber : news.detik.com
Editor : Rachaddian (dion)