Liputanborneo.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat merespons isu beras oplosan dan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan melakukan inspeksi mendadak di enam titik distribusi beras di Kota Samarinda.
Tim pengawasan gabungan terdiri dari DPPKUKM Kaltim, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, Dinas Perdagangan Samarinda, serta Satgas Pangan Polda Kaltim. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pernyataan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, mengenai ratusan merek beras yang terindikasi tidak sesuai standar.
Plt Kepala Bidang PKTN DPPKUKM Kaltim, Asep Nuzuludin, yang memimpin Tim Pengawasan 1, menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras bukan hanya soal pelanggaran etika dagang, tapi juga dapat memicu instabilitas harga dan keresahan di masyarakat.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan informasi resmi yang harus segera ditindaklanjuti. Kami langsung mengoordinasikan sidak untuk memastikan distribusi dan mutu beras di lapangan sesuai aturan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan adanya indikasi penjualan beras premium dengan mutu yang tidak sesuai label serta harga yang melebihi HET.
Sementara itu, Gunadi sebagai Koordinator Tim Pengawasan 2, mengungkapkan bahwa inspeksi dilakukan di dua pasar tradisional, dua ritel modern, dan dua distributor besar. Fokus utama adalah klasifikasi mutu, pengemasan, serta kejelasan informasi produksi.
Tim juga mengamankan sampel dari beras premium untuk diuji laboratorium dengan parameter kadar patahan, kadar air, warna, dan aroma. Proses ini diperkirakan rampung dalam tiga minggu ke depan.
Tak hanya itu, ditemukan pula potensi kontaminasi logam dari salah satu merek beras yang menyisipkan sendok logam dalam kemasan. Gunadi menyatakan praktik ini membahayakan karena logam bisa melepaskan partikel mikro yang berisiko pada kesehatan konsumen.
“Ini bentuk kelalaian pada aspek non-pangan yang justru bisa berdampak langsung pada keamanan konsumsi masyarakat. Kami mendorong agar praktik seperti ini dihentikan,” ungkapnya.
Pemerintah mendorong keterlibatan publik untuk aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan distribusi bahan pokok, sebagai bagian dari pengawasan partisipatif untuk menjaga stabilitas pangan. (*)