Balikpapan – Subdit Siber Polda Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial EM (33) asal Lumajang, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus manipulasi data.
Keputusan penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam gelar perkara yang digelar pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Mengonfirmasi kasus itu, Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa, melalui Kasubdit Siber, Kompol Kadek Adi Budi, membenarkan bahwa EM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan,” singkat Kadek melalui pesan teks, dikutip dari TribunKaltim, pada Minggu sore (28/1/2024).
EM sebelumnya disangka melakukan tindak pidana manipulasi data dengan menyamar sebagai salah seorang admin toko online yang berbasis di Balikpapan.
Dengan mencatut nama toko tanpa izin, EM berhasil menipu sekitar 200 korban dari berbagai daerah di Indonesia. Maka atas dasar itu, pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Menurut Kadek, EM dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut. Tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Perlu dicatat bahwa EM ditangkap di Lumajang, Jawa Timur, oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim. Penangkapan dilakukan karena EM diduga melakukan penipuan melalui toko online.
EM mengakui telah menipu ratusan korban sejak tahun 2020, memanfaatkan nomor WhatsApp pembeli dari kolom komentar siaran langsung.
Dalam perbuatannya, EM mencatut nama toko online Afikanza di Balikpapan, Kaltim, dan menggunakan rekening temannya untuk menampung uang hasil penipuan.
Kasubdit Siber Polda Kaltim menyatakan bahwa ada lebih dari 200 korban dengan kerugian sekitar Rp 40 juta.
Penangkapan EM terjadi saat pelaku masih melakukan aksinya di Lumajang pada Rabu (24/1/2024).