Search
Search
Close this search box.

, ,

Kepolisian Kutai Barat Berhasil Selidiki Kasus Pengedaran Obat Keras jenis Koplo

Kamis, 1 Februari 2024
Barang bukti. (Istimewa)
Barang bukti. (Istimewa)

Kutai Barat – Di tepi jalan Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, malam itu menjadi saksi dari operasi penangkapan yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar).

Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan pun memimpin operasi ini secara langsung. Operasi dilakukan berdasarkan laporan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh kepolisian pun mendapati seorang pria yang berusia 29 tahun, muncul sebagai sosok yang diduga mengambil paket dari sebuah jasa ekspedisi.

Operasi dimulai, diawali polisi yang sigap melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, yang ternyata adalah MJ. Dari tangan MJ, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak.

Dua bungkus besar obat keras dengan merk Y (Yarindo) masing-masing berisi 1.000 butir, menjadi bukti fisik dari peredaran obat keras jenis koplo di wilayah Kubar.

Selain obat keras, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, seperti toples plastik, kotak coklat, kresek hitam, HP merek Realme, dan sepeda motor merek Suzuki Satria F150.

Semua barang bukti yang didapatkan ini memberikan gambaran detail tentang modus operandi dan lingkup kegiatan MJ dalam peredaran obat keras.

Menambahkan, Kasi Humas Polres Kubar, Sukoco, memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai obat keras yang disita.

“Mirip dengan Double L, tapi dengan merk Y (Yarindo). Jenis Yarindo, jenis koplo lah, sejenis double L. Namun beda merk, kalau dulu double L, sekarang merk Y (Yarindo) tapi sama efeknya,” bebernya.

MJ, setelah ditangkap, mengaku bahwa paket yang diambil ini berisi obat keras. Ia membeli obat tersebut secara online melalui salah satu aplikasi penjualan. Dengan harga Rp 450 ribu per 1.000 butir, peredaran obat keras melalui platform daring menjadi salah satu aspek yang terungkap dalam kasus ini.

“Saat ini, MJ beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kubar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Polres Kubar berkomitmen akan menjaga keamanan masyarakat dengan tegas terhadap pelanggaran hukum terkait obat-obatan terlarang.

BERITA LAINNYA